Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Tujuan dan Wewenang Praperadilan

Pengertian, Tujuan dan Wewenang Praperadilan


Pengertian praperadilan

Praperadilan adalah istilah baru yang muncul dalam sistem hukum di Indonesia bersamaan dengan disahkannya UU No.8 Tahun 1981 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan bukanlah lembaga tersendiri yang terpisah dari pengadilan, melainkan merupakan lembaga yang eksistensinya berada di dalam dan merupakan suatu kesatuan dari pengadilan negeri. Oleh karena itu, praperadilan hanya ada di pengadilan negeri. Praperadilan adalah wewenang tambahan yang diberikan oleh KUHAP kepada Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama.


Sebelum adanya KUHAP, hukum acara di Indonesia masih menggunakan HIR  (Het Herziene inlandsch Reglement ) yang diwariskan oleh Belanda. Dalam HIR, masalah praperadilan tidak pernah dibahas. Sebelum adanya KUHAP, dalam pemeriksaan perkara penyidik memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan penyitaan dan  sebagainya kepada tersangka yang kadang kala upaya paksa tersebut secara tidak langsung telah merampas hak asasi tersangka dan tentu saja bertentangan dengan nilai-nilai dasar HAM.

Praperadilan adalah sebuah lembaga yang tidak terpisahkan dari pengadilan negeri yang diberikan wewenang untuk memeriksa dan mengawasi segala tindakan upaya paksa dari penyidik terhadap tersangka  sejak proses pemeriksaan hingga penuntutan sehingga upaya-upaya paksa tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Praperadilan diatur dalam Bab X, bagian kesatu, Pasal 77-83 KUHAP. 


Tujuan praperadilan

Di atas telah disebutkan bahwa sebelum KUHAP dan masih menggunakan HIR, upaya-upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka tidak terawasi, terkendali dan tidak dikoreksi. Oleh karena itu, upaya paksa dari penyidik terkadang melanggar hak asasi tersangka. Misalnya, tersangka bisa ditahan bertahun-tahun selama masa penyidikan  tanpa  pernah mengalami adanya proses persidangan  dan putusan yang sah dan tetap dianggap lumrah. Penyidik juga bisa saja melakukan upaya kekerasan dalam rangka memperoleh keterangan dari tersangka bahkan memaksa tersangka untuk mengakui perbuatannya dengan ancaman kekerasan tersebut.

Karena kelemahan itulah, maka di dalam KUHAP dibentuk lembaga praperadilan yang tujuan utamanya adalah untuk mengawasi  segala upaya paksa yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam proses pemeriksaan, penyidikan hingga penuntutan. Tujuan praperadilan adalah sebagai tempat pengaduan dan perlindungan hak tersangka jika dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara pidana  telah terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak patut dilakukan oleh penyidik ataupun penuntut umum. Berdasarkan penjelasan Pasal 80 KUHAP, maka tujuan praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal.


Wewenang praperadilan

Terkait wewenang praperadilan secara sepintas telah disebutkan dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP. 

Mengacu pada Pasal 1 butir 10 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut :

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  • Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”


Pasal 77 KUHAP menegaskan bahwa : 

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”


Dalam bukunya, Yahya Harahap (2016:5) menyebutkan wewenang peradilan sebagai berikut :

  • Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa, baik dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan ataupun penyitaan.
  • Memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  • Berwenang memerikasa tuntutan ganti rugi dengan alasan karena penangkapan atau penahanan tidak sah, penggeledahan atau penyitaan bertentangan dengan UU, dan adanya kekeliriuan atau salah tangkap tersangka.
  • Memeriksa permintaan rehabilitasi.
  • Praperadilan terhadap tindakan penyitaan.

Posting Komentar untuk " Pengertian, Tujuan dan Wewenang Praperadilan"